Kades dan Sekdes Sekongkol Tilep Dana Desa Rp 800 Juta, Dipakai Foya-foya

SUARAPELOSOK.COM – Kepala desa dan sekretaris desa berinisial M dan PA, di Kubu Raya, Kalimantan Barat, lantaran keduanya menilap anggaran desanya.

Menurut informasi, kedua pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.

Lebih mirisnya, uang desa tersebut diakui digunakan bermain judi slot.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo mengatakan, tersangka M dan PA ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Menurut Didik, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2022 dan Penyalahgunaan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian tahun anggaran 2023.

“Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan.

Kemudian PA mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online.

“Sedangkan M, selaku kepala desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya,” ucap Didik.

Selain itu, tersangka M juga tidak pernah melibatkan pengawas kegiatan, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan tapi uang dicairkan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Didik. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content