SUARAPELOSOK.COM, LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu yang dipimpin oleh Rama Hadi, S.H.,selaku Kasi Pidsus telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari tersangka Ketua Koni ARM, Bendahara SS dan A selaku sekretaris sebesar Rp. 368.979.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Rabu, 16 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Adapun temuan Kerugian Keuangan Negara tersebut berdasarkan Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan Nilai Kerugian Negara Sebesar Rp. 368.979.000,00 (Tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Hibah KONI Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Bahwa Adapun pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 368.979.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) tersebut diserahkan langsung oleh para tersangkakepada Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang kemudian pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Luwu.
Bahwa 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara ini, antara lain:
- Inisial ARM jabatan Ketua Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025;
- Inisial SS jabatan Bendahara Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025;
- Inisial A jabatan Sekretaris Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.
Modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi Laporan pertanggungjawaban Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022 yang dimana terdapat perbedaan antara Laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Dari hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.
Pengembalian Kerugian Negara ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. (rls/*)